Apa Saja Larangan pada Bendera Merah Putih? Ketahui Aturannya

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 15:20 WIB
Mematuhi apa saja larangan terhadap Bendera Merah Putih adalah salah satu wujud dari sikap hormat terhadap simbol negara.
Ilustrasi. Larangan pada Bendera Merah Putih. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sejak awal Agustus untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025.

Namun, masyarakat juga perlu tahu apa saja larangan pada Bendera Merah Putih agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengibaran Bendera Merah Putih serentak berlaku di lingkungan masing-masing selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat edaran Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari rangkaian peringatan Bulan Kemerdekaan.

Selain ajakan untuk mengibarkan bendera, masyarakat juga diingatkan agar memerhatikan ketentuan resmi terkait penggunaan Bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Larangan pada Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, disebutkan secara tegas apa saja larangan terhadap Bendera Merah Putih, antara lain:

  1. Merusak, merobek, membakar, menginjak, atau melakukan tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.
  2. Menggunakan bendera untuk tujuan komersial seperti reklame, iklan, atau promosi dalam bentuk apa pun.
  3. Mengibarkan bendera yang dalam kondisi rusak, robek, kusam, luntur, atau kusut.
  4. Menambahkan tulisan, angka, gambar, lambang, atau benda lain di atas Bendera Merah Putih.
  5. Menggunakan bendera sebagai atap, langit-langit, pembungkus, atau penutup barang yang dapat merendahkan martabatnya sebagai simbol negara.


Sanksi pelanggaran pada Bendera Merah Putih

Bagi siapa pun yang melanggar larangan pada Bendera Merah Putih, terdapat sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU No. 24 Tahun 2009 berupa pidana hingga denda ratusan juta rupiah.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 66.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi Pasal 67.

Cara pasang Bendera Merah Putih

Bagi masyarakat yang akan mengibarkan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI, berikut ini cara pemasangannya merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Selain itu, saat dikibarkan bendera harus dipasang dengan hormat serta tidak boleh menyentuh tanah.

Demikian aturan terkait bendera Merah Putih. Memahami apa saja larangan pada Bendera Merah Putih adalah bagian dari sikap hormat terhadap simbol negara.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER