Remaja Dipekerjakan Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, 10 Orang Ditangkap

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 00:20 WIB
Seorang remaja berusia 15 tahun dipekerjakan menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Dalam perkara ini, polisi menangkap 10 tersangka.
Seorang remaja berusia 15 tahun dipekerjakan menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Dalam perkara ini, polisi menangkap 10 tersangka. Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson).
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang remaja berusia 15 tahun dipekerjakan menjadi pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Dalam perkara ini, polisi menangkap 10 tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.

"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang dialami korban bermula saat yang bersangkutan berkenalan dengan tersangka berinisial RH melalui media sosial Facebook. RH kemudian menawarkan korban untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan upah Rp125 ribu.

Singkat cerita, korban menerima tawaran pekerjaan itu dan pergi ke Jakarta. Setiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen.

"Kemudian korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoo," ucap Ade Ary.

Namun, setelah bekerja, ternyata korban juga diminta melayani pria hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan bayaran Rp175 ribu sampai Rp225 ribu.

"Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil lima bulan," tutur Ade Ary.

Dalam perkara ini, kesepuluh tersangka, delapan di antaranya adalah wanita. Yakni, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka TY alias BY dan RH memiliki peran sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sementara, VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Kemudian, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. Lalu, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.

Selanjutnya, ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon.

Selain 10 tersangka tersebut, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Yakni Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, juga dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(dis/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER