Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan di Kasus Chromebook

CNN Indonesia
Senin, 11 Agu 2025 20:17 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, Jurist Tan. (menpan.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, Jurist Tan.

"Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8).

Jurist saat ini juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kata Anang, pihaknya saat ini juga tengah memproses pengajuan red notice terhadap Jurist.

"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," ucap dia.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK