Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah itu diambil penyidik usai yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
"Kalau Jurist Tan sudah jadi DPO," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk status Red Notice, kata dia, saat ini masih dalam proses melalui Divisi Hubungan Internasional Polri untuk diajukan kepada kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red Notice," jelasnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.