Polisi Ringkus Pembegal Pekerja Pulang Malam Kerja di Tangsel
Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus terduga pembegal bersenjata tajam terhadap orang pulang kerja saat dini hari di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Sabtu (2/8).
"Pelakunya empat orang, inisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31). Mereka diringkus pada Rabu (6/8)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/8).
Resa menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB. Peristiwa pembegalan itu terjadi di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Saat korban berinisial FH hendak pulang dari tempat bekerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor," katanya.
Kemudian saat korban melintas di TKP tiba-tiba dari sebelah kanan tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban dan salah seorang pelaku menarik stang korban sebelah kanan sehingga korban oleng dan terjatuh.
"Selanjutnya seorang pelaku lainnya mengancam korban dengan mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban," kata Resa.
Kemudian korban berhenti dan salah seorang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban berikut satu buah tas yang berisi satu unit ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan dan para pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025 dini hari," kata Resa.
Resa menjelaskan petugas menyita satu buah BPKB, satu unit ponsel dan tiga buah celurit dan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk pencurian biasa yang disertai kekerasan," katanya.