Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan laptop milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah yang bersangkutan menerima abolisi dan bebas dari penjara.
"Iya (dikembalikan)," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutikno memastikan barang bukti yang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan harus dikembalikan kepada Tom Lembong, sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi, untuk barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan masih digunakan untuk perkara lain, tidak dikembalikan karena masih digunakan untuk proses hukum sejumlah terdakwa lainnya.
"Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain, digunakan untuk perkara lain," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyita laptop milik Tom Lembong yang bermerek Apple MacBook saat yang bersangkutan sedang ditahan karena kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2025.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.
Lantaran adanya keputusan pemberian abolisi, JPU pun mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom Lembong.
(fra/antara/fra)