Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memasukkan bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan pada pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Riza Chalid bakal ditetapkan sebagai DPO di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
"Kalau DPO terkait dengan MRC, Insya Allah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Anang tidak mengungkap lebih jauh ihwal tanggal pasti penetapan DPO terhadap Riza itu. Ia hanya mengatakan bahwa saat ini penerbitan red notice Riza Chalid juga sedang diproses.
Anang mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan dilanjutkan dengan interpol untuk menerbitkan red notice itu.
"Dan on proses juga dalam red notice-nya," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.