KPK Bakal Jemput Paksa Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Agu 2025 20:44 WIB
KPK berencana menjemput paksa Menas Erwin, tersangka suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Rencana tersebut diambil lembaga antikorupsi setelah tersangka pemberi suap terhadap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan itu mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/8) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan Menas Erwin kembali tidak menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.

"KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata Budi melalui keterangannya, Selasa sore

Belum ada tanggapan dari pihak Menas Erwin mengenai proses hukum terhadap dirinya tersebut.

Menas Erwin diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hanya saja, konstruksi kasusnya belum diberikan penjelasan detail.

Nama Menas Erwin sebelumnya sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Hanya saja, dia di sana disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen-- disebut Hasbi dengan istilah 'SIO'-- senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.

Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.

Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER