Dosen Gugat UU PDP soal Transfer Data Pribadi Rakyat RI Keluar Negeri

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 00:06 WIB
Gugatan UU PDP ini menyusul kesepakatan antara Pemerintah RI & AS soal transfer data pribadi warga negara sebagai bagian perjanjian perdagangan timbal balik.
Ilustrasi. Gugatan UU PDP ini menyusul kesepakatan antara Pemerintah RI & AS soal transfer data pribadi warga negara sebagai bagian perjanjian perdagangan timbal balik. (REUTERS/Kacper Pempel)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang advokat yang juga berprofesi sebagai dosen, Rega Felix, menggugat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait transfer data pribadi antarnegara.

Dalam sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025, Rabu (13/8), pemohon meminta MK menguji Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP.

Menurutnya, pasal tersebut sama sekali tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati. Seolah-olah, katanya,  persoalan transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan ini menyusul adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik.

Menurut pemohon, pemerintah telah menafsirkan secara sepihak makna Pasal 56 UU PDP dapat berakibat kepada potensi kerugian konstitusional yang meluas dan mendasar terhadap rakyat Indonesia termasuk dirinya. Menurutnya penerapan pasal dalam UU PDP itu bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Ketidakjelasan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan dan menyetujui suatu transfer data pribadi ke wilayah negara lain dan menyatakan bahwa negara lain telah memiliki pelindungan yang setara," kata Rega Felix dikutip dari situs MK.

Padahal, kata Rega, hal yang paling prinsipiel dalam perlindungan data pribadi adalah persetujuan subjek data pribadi.

Sehingga muncul pertanyaan di mana manifestasi persetujuan pemohon sebagai rakyat dan subjek data pribadi ditempatkan dalam kerja sama internasional yang melibatkan transfer data pribadi.

Menurut Pemohon, harus terdapat representasi dari persetujuan rakyat apabila pemerintah hendak melakukan transfer data pribadi ke negara lain.

Pasal 56 ayat (1) UU PDP yang digugat berbunyi, "Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini."

Kemudian Pasal 56 ayat (4) UU PDP berbunyi, "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi."

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 56 ayat (1) UU PDP bertentangan UUD 1945, dan   tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Pemohon kemudian diberi kesempatan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari mendatang.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER