13 Penyelenggara Haji-Umrah Kritik 4 Isu dalam RUU Haji & Umrah

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 03:38 WIB
13 asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah menolak batasan kuota haji khusus maksimal 8 persen draf RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah menolak Batasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). (Foto: ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah menolak batasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, mengatakan rencana penetapan Batasan kuota haji khusus maksimal 8 persen merupakan "sebuah kemunduran".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jamaah haji khusus itu juga rakyat Indonesia yang perlu dilayani oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Sangat banyak, rakyat yang memilih daftar haji khusus karena faktor usia, kesehatan, cuti pendek, dan lainnya," kata Firman dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).

Menurut Firman, layanan haji khusus adalah solusi bagi jamaah lansia, sakit, atau terbatas Waktu. Slot haji khusus juga mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan.

AMPHURI merupakan salah satu asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Selain soal kuota haji khusus, koalisi asosiasi ini juga mengkritik tiga isu krusial lain dalam pembahasan RUU PIHU di DPR RI.

Ketiga isu lain antara lain legalisasi umrah mandiri, keterlibatan asosiasi sebagai mitra strategis, dan upgrade layanan haji reguler ke haji khusus.

"Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia," kata Firman melalui rilis asosiasi tersebut.

Menurut asosiasi, umrah mandiri mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.

"Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia," kata Firman.

13 asosiasi penyelenggara haji an umrah ini menaungi 3.421 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus (PPIU/PIHK).

Koalisi ini erdiri dari AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.

(rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER