DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan hak angket ihwal usulan pembentukan panitia khusus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi.
Rapat paripurna DPRD Pati digelar bersamaan dengan aksi massa di Pati, Rabu (13/8) kemarin. Massa aksi menuntut Sudewo mundur dari jabatannya meski kenaikan PBB hingga 250 persen telah dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto menyatakan tuntutan massa bukan cuma karena kenaikan PBB yang akhirnya batal usai diprotes warga.
Ia mengatakan aksi tetap akan digelar karena masyarakat terlanjur kecewa dengan kebijakan Bupati Sudewo.
Di antaranya kebijakan lima hari sekolah, kemudian regrouping sekolah yang berdampak banyaknya guru honorer tidak bekerja, hingga PHK ratusan eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo dengan dalih efisiensi.
Pansus Pemakzulan DPRD Pati pun akan langsung menggelar rapat pada Kamis (14/8) hari ini. Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan rapat pansus akan digelar terbuka.
"Besok ada pansus rapat kerja waktu, karena permintaan mau tidak mau harus terbuka, siapapun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat," kata Bandang kepada wartawan ditemui di DPRD Pati, Rabu, seperti dikutip dari detikJateng.
Agenda pertama yang dibahas ihwal pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah. Bandang mengatakan isu yang juga dibahas terkait pemutusan tenaga kerja hampir 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
Ia menyebut jika Sudewo terbukti bersalah dalam kasus itu, maka ia bisa dimakzulkan. Bandang pun meminta publik menanti keputusan rapat pansus.
"Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke presiden atau Mendagri," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Sudewo menolak mundur. Ia beralasan karena dipilih rakyat secara konstitusional.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," ujar Sudewo di Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8).