Apa Itu Hak Angket yang Digulirkan DPRD Terhadap Bupati Pati?

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 06:30 WIB
DPRD Pati setujui pembentukan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo. Aksi massa mendesak Sudewo mundur meski PBB dibatalkan.
DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo. (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi.

Rapat paripurna DPRD Pati digelar seiring dengan aksi massa di Pati, hari ini. Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya meski kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen telah dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPRD Pati dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hak angket digulirkan karena Sudewo telah membuat kegaduhan di Pati.

"Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi," kata Joni.

Lalu, apa itu Hak Angket?

Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan DPRD kabupaten/kota mempunyai tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat.

Hak angket adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket paling sedikit diajukan 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang; atau paling sedikit 7 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 orang.

Usul DPRD menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak angket, maka dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota.

Panitia angket dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan.

Panitia juga dapat memanggil pihak terkait untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga di kabupaten/kota yang dipanggil wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.

Jika pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga di kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib," dikutip dari UU tersebut.

Pansus pemakzulan tancap gas

Sementara itu, Pansus Pemakzulan DPRD Pati langsung menggelar rapat pada Kamis (14/8) ini.

Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan rapat pansus itu akan digelar terbuka.

"Besok ada pansus rapat kerja waktu, karena permintaan mau tidak mau harus terbuka, siapapun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat," kata Bandang kepada wartawan ditemui di DPRD Pati, Rabu, seperti dikutip dari detikJateng.

Agenda pertama yang dibahas mengenai pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah. Bandang mengatakan isu yang juga dibahas yakni terkait pemutusan tenaga kerja hampir 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.

Bandang mengatakan jika Sudewo terbukti bersalah dalam kasus itu maka bisa dimakzulkan. Dia meminta publik menanti keputusan rapat pansus.

"Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke presiden atau Mendagri," ujarnya.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER