Konstruksi Kasus Suap Inhutani V Terkait Izin Kawasan Hutan Lampung

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 18:39 WIB
KPK ungkap kasus suap pengelolaan kawasan hutan melibatkan Inhutani V. Tersangka termasuk direktur dan staf, dengan barang bukti uang dan mobil mewah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Industri Hutan V atau Inhutani V. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Industri Hutan V atau Inhutani V.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di empat lokasi berbeda pada Rabu, 13 Agustus lalu.

Di Jakarta, KPK menangkap enam orang yakni Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady; Komisaris Inhutani V Raffles; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi; Joko dari SB Group; serta Staf PT PML Arvin dan Sudirman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK kemudian menangkap Staf Perizinan SB Group Aditya di Bekasi. Sedangkan di Depok dan Bogor, lembaga antirasuah meringkus mantan Direktur PT Inhutani Bakhrizal Bakri dan Sekretaris Djunaidi yang bernama Yuliana.

Barang bukti yang disita dalam OTT tersebut berupa uang tunai Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah sejumlah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.

Konstruksi kasus

PT Inhutani memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas sekitar 56.547 hektare. Dari total itu, di antaranya dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang meliputi wilayah: register 42 (Rebang) seluas sekitar 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.

PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

Selanjutnya pada Juni 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atas permasalahan hukum antara PT Inhutani dan PT PML, menjelaskan PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

Meski dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT PML disebut tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, 44, dan 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada 2018.

Pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran direksi beserta dewan komisaris PT Inhutani dan Djunaidi selaku Direktur PT PML dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Kemudian PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan uang sejumlah Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT Inhutani ke rekening PT Inhutani pada Agustus 2024.

Pada saat yang sama, Dicky diduga menerima uang tunai dari Djunaidi sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH yang terdiri dari: pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42 dan hutan tanaman seluas 669,02 Ha di wilayah register 46.

Pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INHUTANI yang di dalamnya juga mengakomodasi kepentingan PT ML.

Djunaidi meminta Staf PT PML Sudirman membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani.

Hal itu membuat laporan keuangan PT Inhutani berubah dari 'merah' ke 'hijau', dan membuat posisi Dicky 'aman'.

Sudirman lalu menyampaikan kepada Djunaidi bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT Inhutani untuk modal pengelolaan hutan.

Pada Juli 2025, Dicky melakukan pertemuan dengan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta.

"Dimana Sdr. DIC (Dicky Yuana Rady) meminta mobil baru kepada Sdr. DJN. Kemudian Sdr. DJN (Djunaidi) menyanggupi keinginan Sdr. DIC untuk membeli 1 (satu) unit mobil baru tersebut," kata Asep.

Selanjutnya Djunaidi melalui Staf Perizinan SB Group Aditya menyampaikan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Djunaidi pada bulan ini.

"Pada saat bersamaan, Sdr. ADT (Aditya) mengantarkan uang senilai Sin$189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani," kata Asep.

Selanjutnya Djunaidi melalui Staf PML bernama Arvin menyampaikan kepada Dicky bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani.

"Atas rangkaian peristiwa tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2025, tim KPK kemudian mengamankan 9 pihak termasuk Sdr. ADT di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan Sdr. DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai Sin$189.000, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," ungkap Asep.

Asep mengatakan KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan pihak yang terjaring OTT tersebut dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

KPK lalu menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah Dicky, Djunaidi dan Aditya.

Dicky sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Potensi triliunan PNBP hilang

Asep mengatakan Sumber Daya Alam (SDA), termasuk sektor kehutanan, menjadi salah satu sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan mempunyai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi, namun juga rentan terhadap praktik korupsi.

Berdasarkan kajian KPK bersama para mitra, kata Asep, ditemukan sistem pengawasan hutan yang lemah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun.

Asep berharap ada perbaikan tata kelola SDA termasuk sektor kehutanan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Salah satu praktik korupsi yang rentan terjadi di sektor kehutanan adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan, sebagaimana temuan KPK dalam penyelidikan tertutup atau kegiatan tangkap tangan tersebut di atas.

"Kegiatan ini sekaligus selaras dengan program pemerintah melalui satgas penertiban kawasan hutan," ujarnya.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER