KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Tambang di Lombok
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Kamis (14/8) malam WIB.
Jenderal polisi bintang satu ini belum bisa berbicara banyak mengenai kasus tersebut. Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lengkapnya.
"Masih dalam proses lidik (penyelidikan) jadi belum kita bisa sampaikan," kata dia.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring menemukan sejumlah permasalahan terkait pertambangan sejak tahun 2009, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga tata kelola.
Temuan tersebut telah dibahas KPK dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan dalam rapat koordinasi.
"Kajian yang dilakukan oleh KPK terhadap pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Juli lalu.
Masalah pengelolaan tersebut di antaranya mengenai informasi dan basis data, tumpang tindih perizinan, kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah.
Setyo mengatakan pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha baik secara keuangan maupun administrasi belum dipenuhi.
Dari segudang permasalahan tersebut dibuat suatu rencana aksi. Kata Setyo, ada sejumlah perbaikan yang dikerjakan kementerian terkait menindaklanjuti hasil kajian tersebut.
"Antara lain masalah pengurangan perizinan dari yang sebelumnya 4.877 kemudian turun sampai dengan beberapa tahun (belakangan, red)," ucap dia.
Lalu tercipta juga berbagai sistem untuk mengintegrasikan tata kelola tambang seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).
Kondisi tersebut, menurut Setyo, sebenarnya telah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari sektor energi dari Rp9 triliun pada 2013 menjadi Rp14 triliun.
Dia berharap berbagai kajian yang berujung pada rencana aksi dimaksud bisa terus ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan yang pada hari ini diundang dalam rapat koordinasi.
(ryh/wiw)