KPK: Pengembalian Uang Hasil Korupsi Bupati Pati Tak Hapus Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembalian uang diduga hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana.
Demikian disampaikan KPK saat dikonfirmasi mengenai pengembalian uang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) oleh mantan Anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati yakni Sudewo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (14/8) malam.
Asep menjelaskan penyidik hingga saat ini masih mendalami peran dari Sudewo dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
Saat dikonfirmasi perihal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudewo, Asep belum bisa memberi informasi lebih detail.
"Ditunggu saja," kata dia.
KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dariAntara.
Sudewo menjadi buah bibir masyarakat lantaran mengeluarkan kebijakan yang membebani warga masyarakat Pati dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ratusan ribu warga Pati turun ke jalan untuk melakukan demo besar menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Meskipun kebijakan itu akhirnya dia anulir, dan Sudewojuga telah minta maaf atas pernyataannya, namun itu tak membuat amarah warga Pati mereda.
DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Sudewo.
Lihat Juga : |