Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Lapor Kejagung

CNN Indonesia
Jumat, 15 Agu 2025 18:28 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin beberapa waktu lalu, di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis membuat laporan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan tentang belum dieksekusinya Ketua Umum Solmet Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Terlapor dalam hal ini ialah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan," ujar anggota Tim Advokasi Ahmad Khozinudin di Kantor Kejaksaan Agung, Jum'at (15/8).

Tim Advokasi meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester padahal putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait proses eksekusi.

"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

"Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja, karena tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," sambungnya.

Khozinudin khawatir Kejaksaan Agung telah menyalahi kewenangan karena tak bisa memastikan pelaksanaan eksekusi Silfester.

"Kelalaian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tidak bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," ungkap dia.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan  Silfester Matutina tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019.

Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengklaim ketika masih menjabat Kajari telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Akan tetapi, mengalami kendala karena yang bersangkutan sempat hilang, kemudian Indonesia tersapu pandemi Covid-19.

"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).

"Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester.

Mahfud mengatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.

"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK