Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Iwan Kurniawan saat itu menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurcahyo menyebut surat itu dikeluarkan Iwan Kurniawan saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex selama periode 2012 s.d. 2023.
"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/8).
Kedua, Iwan Kurniawan juga disebut meneken akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada 2020.
Nurcahyo mengatakan pelaku juga mengetahui apabila hasil kredit itu digunakan tidak sesuai dengan akta perjanjian yang telah ditandatangani.
"Menandatangani surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif," tuturnya.
Sementara itu, Iwan Kurniawan membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Sembari mengenakan rompi tahanan pink dan memakai borgol, Iwan mengaku penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi dilakukan dirinya sesuai perintah dari Presiden Direktur PT Sritex.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Salah satu tersangka merupakan Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
(tfq/rds)