Datangi KPK, ICW Tagih Progres Laporan Dugaan Korupsi Gas Air Mata
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi. markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan gas air mata selama tahun anggaran (TA) 2022-2023 di lingkungan Polri, Jumat (15/8).
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ICW pada 2 September 2024.
"Kami tidak mendapatkan informasi secara jelas sudah sampai sejauh mana proses penanganan perkaranya," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan tujuan kehadirannya di Gedung Merah Putih yang menjadi markas KPK.
Wana menagih perkembangan laporan tersebut menyusul penanganan aksi demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, yang menggunakan gas air mata diduga kedaluwarsa untuk mengurai massa.
"Jangan sampai kemudian proses pengadaan yang dilakukan kepolisian dari segi tata kelola ini tidak pernah diperbaiki hingga saat ini," imbuhnya.
Dia menerangkan setidaknya ada dua hal yang pihaknya nilai bermasalah di balik pengadaan gas air mata tersebut.
Pertama, ada dugaan mark up berkaitan dengan pembelian 3.400 butir peluru atau unit pistol yang dibeli Polri dengan total anggaran mencapai Rp99 miliar.
"Dari Rp 99 miliar yang dikeluarkan kepolisian, berdasarkan perhitungan kami ada dugaan mark up sekitar lebih Rp20 miliar, atau 20 persen dari total anggaran yang dikelola," ujarnya.
Kemudian, ICW menemukan petunjuk perusahaan pemenang pengadaan gas air mata memiliki afiliasi dengan anggota polisi.
Atas hal tersebut, dia berharap KPK serius mendalami laporan dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata.
"Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk terus menjalankan proses perkaranya agar tidak diberikan ke kepolisian," ucap Wana.
Belum ada informasi terkini yang diberikan KPK mengenai penanganan laporan tersebut.
Sebelumnya, pada 2 September 2024, Juru Bicara KPK yang ketika itu dijabat Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya akan memproses setiap laporan atau pengaduan yang masuk.
Apabila laporan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil tersebut lengkap dan telah dinyatakan layak, maka akan ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan.
"Bila ada pelaporan/pengaduan yang masuk maka akan dilakukan verifikasi, dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpulan info. Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan," kata Tessa.
Namun, apabila laporan belum layak, KPK akan meminta pelapor untuk dilengkapi.
"Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya," katanya kala itu.