KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Condet Jaktim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8).
Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/8) malam.
"Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," sambungnya.
Budi menyatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung. Kata dia, Yaqut sejauh ini kooperatif.
Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.
Penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.
Namun, penyidik disebut mendapat kendala saat menggeledah salah satu kantor agen perjalanan atau travel haji dan umrah di Jakarta. Dia mengatakan ada indikasi menghilangkan barang bukti.
Jajaran penindakan dan pimpinan KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum. Termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Pasal itu memuat ketentuan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.
Terdapat ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Bakal panggil saksi
Setelah menyelesaikan proses penggeledahan, Budi menyatakan penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Mereka yang rencananya akan diperiksa ialah pihak-pihak yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ucap Budi.
"Nantinya tentu penyidik akan memanggil, memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya penyidikan ini juga bisa segera lengkap," pungkasnya.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Diduga ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
(ryn/wis)