Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat dan properti usai menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat, Rabu (13/8).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset (properti)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dan menyita barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," ucap Budi.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan lebih dari 100 agen perjalanan atau travel haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
"Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100," kata Asep, Selasa (12/8) malam.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Lihat Juga : |