Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan yang diajukan 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terkait pagar laut.
Gugatan warga itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
"Amar putusan: menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.012.000," kata Jubir PN Jakpus Purwanto S Abdullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diketok pada Selasa (12/8) oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica.
Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod, serta turut tergugat PT Agung Sedayu Group.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Warga Desa Kohod itu tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit.
"Notifikasi (pemberitahuan) kepada para tergugat seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan. Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025," kata Abdullah.
"Turut tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara," imbuh dia.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, warga Desa Kohod mengajukan gugatan citizen lawsuit warga Desa Kohod terkait kasus pagar laut di Tangerang.
(yoa/sur)