Ahmad Fathanah Hingga John Kei Dapat Remisi 90 Hari di Momen HUT RI

CNN Indonesia
Senin, 18 Agu 2025 14:40 WIB
Ahmad Fathanah hingga John Kei yang kini mendekam di Lapas Salemba Jakarta mendapat remisi 90 hari di momen peringatan HUT ke-80 RI.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahmad Fathanah hingga John Kei yang kini mendekam di Lapas Salemba Jakarta mendapat remisi 90 hari di momen peringatan HUT ke-80 RI.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8).

Diketahui, Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada November 2013 lalu. Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi.

Atas vonis itu, Fathanah mengajukan banding. Namun, vonis Fathanah justru diperberat menjadi 16 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Fathanah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi tersebut, sehingga Fathanah tetap dijatuhi hukuman 16 tahun penjara sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Sementara itu, John Kei divonis hukuman 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat dalam kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

John Kei sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, PT DKI Jakarta menolak banding tersebut, sehingga John Kei tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

(dis/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK