Keluarga Dini Sera Kecewa Ronald Tannur Dapat Remisi
Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti menyatakan kekecewaannya atas pemberian remisi kepada Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kekerasan dan pembunuhan yang merenggut nyawa Dini.
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI itu sebelumnya divonis bebas dalam kasus kekerasan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Peristiwa tragis itu terjadi pada September 2023 di Surabaya.
Namun, ada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini tewas.
Kini, pemberian remisi empat bulan kepada Ronald memicu kekecewaan keluarga Dini. Adik korban, Alfika, mengaku sudah menduga bahwa pelaku akan mendapatkan kelonggaran hukum.
"Saya sudah mengira tersangka sudah dibebaskan sejak lama atau bahkan baik-baik aja walaupun sudah ditangkap kembali. Kita gak pernah tau kan di dalam prosesnya seperti apa?," kata Alfika, saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
Menurutnya, keluarga telah berusaha mencari keadilan dengan dukungan kuasa hukum. Namun upaya tersebut seolah sia-sia karena hukum bisa dipermainkan oleh uang.
"Sudah jelas kalau hukum di negara ini bobrok. Semua bisa dijual beli dengan mudah. Semua bisa diatur dengan uang. Bahkan nyawa kakak saya pun tidak ada artinya," ujar dia.
"Pengacara saya sudah berusaha bekerja keras sebisa mungkin dengan bukti-bukti yang ada, tapi kalau uang yang berbicara kita bisa apa, sulit," tambahnya.
Kekecewaan Alfika bukan hanya kepada aparat hukum, tetapi juga kepada negara yang ia nilai sudah gagal melindungi warganya.
"Saya bukan hanya kecewa pada hukumnya, tapi pada negaranya. Dimana letak keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Jauh banget dari kata merdeka, bobrok. Percuma berharap, apa yang harus diharepin. Entah apa yang ada di pikiran mereka sampai uang bisa ngerubah aturan dan hukum," ucap dia.
Senada, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menambahkan bahwa pemberian remisi kepada Ronald semakin menunjukkan betapa hukum di Indonesia bisa dilecehkan.
"Saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga Dini merasa prihatin dengan remisi tersebut. Mengingat bagaimana hukum di Indonesia dilecehkan oleh perbuatannya. Terlebih kalau dia dapat remisi, sekarang saja keluarga tidak mendapat restitusi apalagi keadilan?" ujarnya.
Hingga kini, kata Dimas, keluarga korban sama sekali tidak menerima restitusi dari pihak terpidana. Sedangkan Ronald justru mendapatkan remisi dari pemerintah. Hal ini, kata dia sama sekali tidak mencerminkan nilai keadilan.
"Keluarga tidak sama sekali dapat restitusi hingga saat ini. Bayangkan seorang buruh tani yang mencari keadilan untuk anaknya di negar hukum, harus diperlakukan demikian. Apakah ini yang dinamakan negara merdeka kalau seorang pembunuh diremisi dan yang dibunuh dibiarkan nasibnya. Apakah ini namanya negara hukum?" pungkasnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap alasan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, mendapat remisi total 4 bulan di momen HUT RI ke-80.
Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan remisi yang diterima Tannur terdiri dari dua jenis, yakni umum dan dasawarsa.
Ia mengatakan remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan Indonesia.
"Betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (18/8).
Rika memastikan pemberian remisi terhadap Tannur itu juga dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian syarat kedua mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Nama Ronald Tannur sempat menghebohkan publik lantaran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Namun belakangan diketahui vonis bebas itu diberikan karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald menerima suap. Kemudian, Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald.
Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald atas putusan kasasi. Saat itu, Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
(frd/gil)