Menteri Hukum Tegaskan Tak Ada Royalti untuk Lagu Indonesia Raya

CNN Indonesia
Senin, 18 Agu 2025 22:41 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti karena sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.

Hal tersebut disampaikan Supratman merespon kabar pemutaran lagu nasional oleh Timnas Indonesia setiap pertandingan di stadion harus membayar royalti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada itu. Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca UU tentang Hak Cipta. Karena itu sudah public domain, apalagi Indonesia Raya," ujarnya kepada wartawan di komplek parlemen, Senin (18/8).

"Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti)," imbuhnya.

Sebelumnya polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.

Sementara Sekjen PSSI Yunus Nusi menyebut pemutaran lagu-lagu nasional di pertandingan Timnas merupakan 'perekat' dan 'pembangkit' nasionalisme sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan royalti.

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER