KPK Secepat Mungkin Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 akan dilakukan secepat mungkin.
"Pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepat mungkin), tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," kata Setyo di Kantornya, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo mengungkapkan KPK menerapkan Pasal kerugian negara dalam kasus tersebut. Kata dia, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara tersebut.
"Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara), maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor," terang dia.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," tandasnya.
Setyo menambahkan selain menunggu hasil perhitungan kerugian negara, penyidik hingga saat ini masih terus mempelajari aliran uang terkait dengan kuota haji tersebut. Lagi-lagi, tutur dia, KPK bekerja sama dengan lembaga lain dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran atau pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening, itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK," ungkap jenderal polisi bintang tiga yang akan memasuki usia pensiun tersebut.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.