Ketua KPK Respons Setnov Bebas Bersyarat: Ada yang Merasa Kurang Adil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pembebasan bersyarat termasuk terhadap narapidana kasus korupsi merupakan bagian dari sistem hukum pidana. KPK menghormati itu.
Namun demikian, Setyo mengungkapkan ada sejumlah pihak yang merasa kurang mendapat keadilan dari bebas bersyaratnya Setya Novanto selaku terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8).
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengingatkan jika kasus korupsi e-KTP merupakan kasus rasuah yang dilakukan secara terstruktur dan serius.
Dia menyebut kasus korupsi itu juga berdampak dan merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena e-KTP merupakan kebutuhan bagi seluruh WNI.
"Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," ucap Budi pada Senin (18/8).
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Dia lantas menyinggung tagline HUT RI ke-80 yakni 'Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju'.
"Demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," pungkas Budi.
Setya Novanto baru saja dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Lewat amar putusannya, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
(ryn/isn)