KKP Tangkap Kapal Asing Jumbo Pencuri Ikan di Lautan Papua
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing berbendera Filipina yang diduga hendak melakukan aksi pencurian ikan di perairan Indonesia.
Sebuah kapal ikan berbendera Filipina, FV Princess Janice 168 ditangkap usai melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 717 Samudera Pasifik, Papua Utara.
Dilaporkan Koresponden CNNIndonesia, Sufiani Tanjung, di lokasi, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
"Ini merupakan kapal asing terbesar yang ditangkap pada tahun 2025," kata Pung.
Dari operasi ini, KKP memperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp189,5 miliar.
Untuk mengadang kapal asing tersebut, PSDKP mengerahkan dua kapal pengawas, Orca 4 dan Orca 6 serta pesawat pengawasan udara (airborne surveillance).
Penangkapan berlangsung dramatis. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan dan mengarahkan meriam air (water cannon) untuk menghentikan kapal yang mencoba kabur.
Akhirnya, kapal asing pencuri ikan berukuran jumbo itu berhasil dicegat.
Modus pencurian ikan
Pung menyampaikan alat tangkap yang digunakan kapal ini mampu menjaring ikan hingga ratusan ton dalam sekali operasi.
"Jika dibiarkan, potensi sumber daya perikanan kita akan terkuras habis," ucap dia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal FV Princess Janice 168 memiliki bobot 754 GT dan diawaki 32 orang Warga Negara Filipina.
Kapal itu sama sekali tak memiliki dokumen perizinan usaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
Dalam operasi ini, tim PSDKP juga berhasil menertibkan dan mengangkat sepuluh alat bantu pengumpul ikan atau rumpon yang dipasang oleh kru kapal FV Princess Janice 168.
Setelah ditangkap, kapal digiring menuju Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Para awak kapal kini juga telah berstatus tersangka. Mengacu UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perikanan nelayan asing tersebut terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp20 miliar.