Aktivitas Tambang Pasir di Pulau Citlim Disegel KKP

CNN Indonesia
Minggu, 20 Jul 2025 02:55 WIB
Ditjen PSDKP KKP menghentikan aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, karena tak kantongi izin.
Petugas KKP memasang plang penghentian aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim. Foto: CNN Indonesia/Arpandi
Batam, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP menghentikan aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (19/7).

Penghentian aktivitas pertambangan pasir dengan memasang plang penghentian aktivitas pertambangan pasir di Pulau Citlim, lantaran pelaku usaha pertambangan tidak memiliki izin ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil kawasan sekitarnya, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2021 dan Permen KP Nomor 10 tahun 2024.

"Kita saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di Pulau Citlim," kata Ditjen PSDKP Ipunk Nugroho kepada wartawan, Sabtu (19/7).

Dia mengatakan Pulau Citlim merupakan pulau kecil yang hanya memiliki luas sekitar 2.200 hektar sehingga pelaku usaha pertambangan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

Dia menyebut selama aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, KKP juga mendapat pengaduan dari masyarakat pesisir terutama para nelayan, karena aktivitas pencucian pasir dari pertambangan airnya mengalir ke laut sehingga menutupi dan merusak terumbu karang.

"Untuk itu, perusahaan ini selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh PSDKP Batam," ujarnya.

Selama penghentian aktivitas pertambangan pasir, pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas di Pulau Citlim.

Agar tidak terjadi pelanggaran setelah plang dipasang di sekitar Pulau Citlim bahwa penghentian sementara aktivitas pertambangan, petugas KKP akan melakukan pemantauan melalui satelit dan meminta Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) di Desa Buluh Patah untuk melapor apabila adanya aktivitas pertambangan pasca penghentian.

"Namanya penghentian, berhenti dulu. Dia boleh melakukan lagi, ketika pengurusan perizinan sudah ada," kata Ipunk.

Dia juga menambahkan, terkait kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pertambangan masih didalami oleh petugas KKP termasuk juga denda dan sanksi administrasi lain.

Sementara itu, Direktur PT Jeni Prima Sukses Jeki Sudianto perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim mengaku sudah beroperasi sejak 2019 lalu.

Dia menyebut tidak memiliki izin ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil karena ditolak sistem saat melakukan pengurusan secara online melalui OSS.

"Sudah mengurus, namun agak ribetnya secara online itu kami mendapat penolakan secara dua kali di OSS, " Katanya saat diwawancara wartawan Sabtu (19/7).

Lebih lanjut, dia mengatakan peraturan perizinan pertambangan berubah-ubah, jadi persyaratan juga berubah. Menurutnya, dia mengalami kendala sehingga ke depan akan terus berkoordinasi dengan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP.

"Kami akan mengurusnya lebih intensif lagi ke Ditjen DJPK KKP," ujarnya.

Dia juga membantah hasil tambang pasir di Pulau Citlim di ekspor ke negara tetangga Singapura. Menurutnya, pasir hasil tambang di Pulau Citlim dikirim ke Batam dan Karimun menggunakan tongkang.

(arp/dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER