Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) atas Silfester Matutina yang dibacakan enam tahun lalu.
Ia mendesak kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan Silfester ke penjara sesuai dengan putusan MA.
"Tangkap, penjarakan. Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht ya laksanain sesuai," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni menyatakan Kejagung harus segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht itu.
Ia berharap agar Kejaksaan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada kasus ini.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini belum ada pernyataan dan tanggapan dari Silfester terkait pernyataan Sahroni.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengungkap alasan Silfester Matutina tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019.
Anang yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengklaim ketika masih menjabat Kajari telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi.
Akan tetapi ia dan jajarannya mengalami kendala karena yang bersangkutan sempat hilang, kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid-19.