WN Peru Selundupkan Kokain dan Ekstasi ke Bali
Seorang perempuan Warga Negara (WN) Republik Peru, berinisial NSBC (42), menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram (kg) dan ekstasi yang totalnya bernilai sekitar Rp10 miliar.
NSBC menjadi kurir dan dijanjikan bayaran Rp320 juta oleh seorang berinisial PB yang juga WN Peru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant mengatakan NSBC membawa 1,4 kg dan 85 butir ekstasi warna oranye seberat 33,9 gram.
"Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar," kata Kombes Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8).
Radiant mengatakan pihaknya kini memburu WN Peru berinisial PB yang menyuruh NSBC membawa kokain dan ekstasi.
"Untuk PB itu juga dari daerah Peru. Sedang kita dalami jadi kita juga sedang menganalisa jaringan-jaringan yang bersangkutan ke mana saja," ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo mengatakan WN Peru tersebut menyimpan kokainnya dalam tubuh agar tak terbaca mesin X-ray.
"Untuk mengungkap itu dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kalau misalnya lewat (mesin) X- ray dan segala macam tidak kelihatan," katanya.
Menurutnya, modus menyimpan narkotika di dalam tubuh adalah modus lama, karena untuk menghindari terdeteksi dari mesin X-ray.
"Memang ketika teknologi semakin maju, alat-alat dengan segala macam sudah bisa mendeteksi (seperti) X-ray dan banyak alat lain dan segala macam, biasanya mereka kembali ke (modus) tradisional. Makannya, kita tidak boleh lengah, modusnya apa harus kita pelajari," jelasnya.