Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, keberatan jemaah haji menjadi saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Mellisa meminta KPK untuk fokus menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
"Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," ujar Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mellisa memahami KPK berwenang memanggil siapa pun untuk menjadi saksi. Namun, dia menegaskan keterangan dari jemaah haji tahun 2024 tidak serta merta berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi bisa menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," kata Budi, Senin (18/8).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji akan disampaikan dalam waktu secepat mungkin.
"Pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepat mungkin), tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," kata Setyo di Kantornya, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo mengungkapkan KPK menerapkan Pasal kerugian negara dalam kasus tersebut. Kata dia, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara tersebut.
"Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara), maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor," terang dia.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," ujarnya.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK.
KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(fra/ryn/fra)