Bupati Sebut Pengurangan PBB 100% di Badung Sudah Berlaku Sejak 2012

Pemkab Badung | CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 10:26 WIB
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, kebijakan itu sudah diterapkan sejak 2012 di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
(Foto: Arsip Pemkab Badung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung, Bali bukan hal baru.

Hal itu disampaikan pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8). Adi Arnawa mengatakan, kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak 2012, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.

"Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun," kata Adi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbup Badung No. 89 Tahun 2012 secara khusus mengatur tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Jalur Hijau dan Kawasan Limitasi.

Dalam pasal 2 Perbup, ditentukan bahwa pengurangan PBB P2 terhadap tanah masyarakat yang berstatus sebagai jalur hijau dan limitasi (termasuk lahan pertanian yang tidak boleh dibangun) pengurangannya diberikan 100 persen atau nol PBB.

Kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak pada Rumah dan Tanah Pertanian, yang ditetapkan pada 18 April 2017.

Dalam Perbup ini, ditentukan bahwa Pengurangan PBB P2 berdasarkan kondisi tertentu objek PBB P2 pada rumah dan tanah pertanian, dengan catatan obyek PBB P2 terkait telah terdata dalam Database Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak (SISMIOP) sampai tahun 2016, dengan jenis penggunaan bangunan perumahan dengan luas bangunan hingga 500 m2.

Kebijakan Pengurangan PBB ini juga diberikan kepada obyek PBB P2 yang belum terdata dalam SISMIOP dengan ketentuan luasan bangunan melebihi 500 m2, sepanjang dimanfaatkan untuk rumah tinggal.

"Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan obyek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP," kata Adi Arnawa.

Adapun penetapan NJOP bertujuan mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Untuk itu, NJOP diberlakukan dengan mempertimbangkan harga pasaran obyek pajak di daerah yang bersangkutan.

Adi Arnawa menyebut, tidak adil jika di daerah pengembangan pariwisata atau kawasan komersial memiliki harga pasaran tanah yang tinggi dengan NJOP rendah.

"Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP yang kami lakukan sehingga aktivitas komersial tersebut juga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung," katanya.

Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa meminta Badan Pendapatan Daerah (BPD) untuk membuka akses kepada masyarakat terhadap kondisi ini dengan seluas-luasnya.

"Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Adi Arnawa turut menyerahkan bantuan berupa bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga dan alat penanam padi semi otomatis. Bupati juga menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian se-Badung.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER