DPR: Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan Sudah Make Sense
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan uang tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi anggota DPR sudah masuk akal.
Adies mengatakan biaya kos di sekitar Senayan saat ini berkisar Rp3 juta per bulan. Dengan biaya bulanan itu bisa saja didapat angka yang lebih rendah. Namun anggota dewan tidak nyaman jika harus ngekos.
Sementara biaya mengontrak rumah di sekitar Senayan, Jakarta Selatan diperkirakan menelan Rp40 hingga Rp50 juta per bulannya.
"3 [juta] x 12 setahun. Rp3 juta per bulan itu kan Rp36 juta per-tahun. Tapi itu kalau kos-kosan. Mereka rata-rata enggak nyaman, jadi ngontrak," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
"Kontrak rumah kalau daerah sini sekitar Rp40 sampai Rp50 jutaan juga. Mereka kontrak rumah kan harus ada parkirnya untuk mobilnya, garasi. Ya sekitar itulah Rp40-50 juta, saya rasa make sense lah kalau Rp50 juta per bulan," lanjut dia.
Adies pun mengatakan uang tunjangan rumah itu juga hanya berlaku bagi anggota DPR, sedangkan pimpinan tak lagi mendapatkan fasilitas tunjangan rumah tersebut.
Ia menyebut bahwa pimpinan telah mendapatkan rumah dinas, sehingga tak lagi mendapatkan tunjangan rumah dinas.
Anggota DPR Periode 2024-2029 mendapatkan fasilitas berupa tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyebut nilai tunjangan rumah itu tak ditetapkan secara asal. Nilai itu ditetapkan lewat administrasi formal dengan Kementerian Keuangan.
Ia menyampaikan tunjangan itu diberikan karena anggota DPR pada periode ini tak mendapatkan fasilitas rumah jabatan yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kebijakan itu diambil karena kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dinilai sudah tak layak dan tak ekonomis untuk dipertahankan dan dijatahkan bagi anggota DPR.
(mnf/gil)