Sidang PK Ditunda karena Silfester Matutina Sakit

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 15:17 WIB
Sidang PK oleh terpidana Silfester Matutina yang digelar di PN Jaksel, Rabu (20/8) hari ini ditunda setelah yang bersangkutan tak hadir. (Detikcom/Firda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8) hari ini ditunda.

Silfester tak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten, mengatakan ketidakhadiran Silfester itu disampaikan lewat surat yang diserahkan kuasa hukumnya.

"Menyatakan bahwa pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Rio kepada wartawan.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang PK tersebut dan akan kembali digelar pada Rabu (27/8) pekan depan.

Rio menerangkan Silfester selaku pemohon PK harus hadir dalam persidangan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," tutur dia.

Atas dasar itu, Rio menyebut kehadiran Silfester selaku pemohon dalam sidang PK ini adalah sebuah keharusan.

"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan," ucap dia.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK