Kubu Roy Suryo Cs meminta jaksa untuk mengeksekusi atau menangkap Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
"Besok saudara Silfester akan menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata anggota Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Gafur menyebut kehadiran Silfestar selaku pemohon PK adalah wajib. Ini berdasarkan Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PKnya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap dia.
Karenanya, kata Gafur, besok adalah kesempatan bagi jaksa untuk mengeksekusi Silfester. Apalagi, lanjut dia, Kejari Jaksel sebenarnya juga sudah mengeluarkan perintah atau surat eksekusi terhadap Silfester pada tahun 2019.
"Jadi besok menurut kami itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi saudara Silfester," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester.
Mahfud mengatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(fra/fra/fra)