CNN Indonesia mengecam intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi Demo memprotes Kenaikan PBB di Bone, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu diungkapkan Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari terkait dugaan kekerasan yang dialami jurnalis CNN Indonesia Zulkipli Natsir.
"Wartawan kami, Zulkipli Natsir, turut berada di garis depan peliputan demonstrasi ini di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan," kata Titin dalam keterangannya, Rabu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelombang demonstrasi muncul di berbagai daerah akibat kebijakan Pemda menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan proporsi tinggi. Ribuan peserta aksi, termasuk mahasiswa dan warga masyarakat, bertahan dalam demonstrasi memprotes kenaikan PBB hingga 300 persen di depan kantor Pemkab Bone pada Selasa (19/8).
Titin menceritakan intimidasi yang dialami Zulkipli pada saat meliput demonstrasi tersebut.
Menurut Titin, setelah memasuki malam, aparat berupaya membubarkan paksa massa aksi dengan menembakkan gas air mata. Peserta aksi termasuk barisan peliput lari menyelamatkan diri.
"Zulkipli berlindung di ruang WC kantor Pemda Bone untuk sejenak memulihkan matanya yang perih dan nafas yang sesak akibat asap gas air mata," tutur Titin.
Titin menuturkan, saat berjalan keluar gedung, di lobi kantor Pemda Zulkipli melihat sekelompok anggota TNI, satu orang nampak terluka - yang diduga akibat terkena lemparan batu.
Zulkipli mengambil gambar kelompok ini. Beberapa saat kemudian, seseorang yang diduga sebagai demonstran dibawa masuk ruangan dengan dipiting anggota TNI.
"Zulkipli juga mengambil gambar ini, namun segera muncul teriakan larangan mengambil gambar dan dihalang-halangi. Sekitar 5-6 orang berseragam loreng maju serentak dan memegang paksa Zulkipli, memiting, dan merampas telepon genggam yang dipakainya untuk merekam situasi beberapa menit sebelumnya," katanya.
Dari ponsel tersebut, kata Titin, rekaman gambar dan liputan Zulkipli dihapus. Teriakannya memohon agar gambar tak dihapus diabaikan. Ponsel kemudian dikembalikan namun Zulkipli dipaksa membuka ruang sampah (trash bin) dalam ponselnya untuk menghapus semua jejak liputan yang sudah dihapus tanpa sisa.
Video yang diambil di lobi Pemda, betul-betul dipastikan tak ada lagi.
"Rangkaian tindakan ini adalah intimidasi, kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang," kata Titin.
Titin mengatakan, sekelompok oknum ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers di mana "Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta". Kerja jurnalis dilindungi UU.
"Segala bentuk intimidasi, apalagi melakukan kekerasan pada jurnalis saat melakukan peliputan adalah tindakan melanggar hukum," ujarnya.
Menurut Titin, wartawan di Indonesia, termasuk jurnalis CNN Indonesia, dari waktu ke waktu dalam peliputan demonstrasi selalu dihantui ancaman ini; di mana aparat justru menjadi pelaku pelanggaran hukum.
"Redaksi CNN Indonesia mengecam keras dan menyampaikan protes atas pelanggaran ini, serta menyerukan pengusutan lebih lanjut agar pelaku dapat dituntut pertanggungjawaban," katanya.
Titin menegaskan, tindakan sekelompok aparat tersebut telah mencederai kebebasan pers dan menambahkan daftar panjang kekerasan yang justru diinisiasi oleh lembaga yang mestinya jadi pelindung wartawan.
Titin juga menambahkan, pernyataan ini telah ditembuskan pada Dewan Pers dan lembaga profesi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk mendapat perhatian lebih lanjut.
(mir/ugo)