KPK Perlu Keterangan Lisa Mariana Buat Pastikan Aliran Uang Kasus BJB

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 05:45 WIB
KPK memerlukan keterangan Lisa Mariana untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BPD Jawa Barat dan Banten (BJB). (CNN Indonesia/Ryan Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan keterangan Lisa Mariana untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Lisa dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (22/8).

"Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat tenang perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8) malam.

Budi belum bisa menyampaikan apakah ada aliran uang diduga dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Lisa. Dia hanya bilang penyidik saat ini tengah mendalami peruntukan dari dana non-bujeter Bank BJB.

"KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di Corsec BJB: ini untuk apa saja, untuk siapa saja. Artinya apa? KPK sedang melakukan follow the money (penelusuran uang)," imbuhnya.

Budi menegaskan pihaknya akan menelusuri konstruksi perkara tersebut secara utuh.

"Kita tidak hanya menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, tapi juga KPK concern soal bagaimana kemudian memulihkan keuangan negara ini secara optimal," pungkas Budi.

Lembaga antirasuah itu telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, tetapi belum melakukan penahanan.

Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK