Ahmadi Noor Supit Buka Suara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus BJB

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 22:30 WIB
Mantan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ahmad Noor Supit diperiksa KPK terkait kasus BJB. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Rabu (20/8).

Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Ahmadi Noor Supit mengungkapkan penyidik tidak menanyakan mengenai dugaan kejanggalan audit.

"Saya enggak ditanyakan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmadi Noor Supit mempersilakan KPK untuk memberi penjelasan kepada publik mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," ungkap dia.

"Kalau memang dibutuhkan (lagi informasi), tentu saya siap hadir karena itu kan harus, kewajiban saya sebagai warga negara menjelaskan apa pun," pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Kamis (7/8) yang bersangkutan menghindari panggilan pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: ANS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan penyidik ingin mengonfirmasi temuan dugaan kejanggalan dari hasil audit BPK.

"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Asep menambahkan penyidik perlu melakukan pendalaman untuk mencari penyebab kejanggalan bisa terjadi.

"Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal," tutur Asep.

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER