Viral Video Nafa Urbach Bela Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 juta

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 13:16 WIB
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Nafa Urbach membela tunjangan rumah hingga Rp50 juta bagi anggota DPR Periode 2024-2029. (Detikcom/Asep Syaifullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi NasDem Nafa Urbach membela tunjangan rumah hingga Rp50 juta bagi anggota DPR Periode 2024-2029.

Potongan video Nafa membicarakan itu pun viral di media sosial. Mayoritas netizen memberikan sentimen negatif.

Nafa menyampaikan tunjangan itu ada karena tak semua anggota DPR memiliki kediaman di Jakarta.

Ia menyebut bahwa anggota DPR berasal dari daerah pemilihan se-Indonesia.

"Jadi enggak semua punya rumah di Jakarta," kata Nafa mengutip potongan video yang beredar di medsos.

Nafa menyampaikan tunjangan itu diperuntukkan bagi anggota DPR untuk menyewa rumah di sekitar Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta.

Ia menyebut hal itu agar memudahkan para anggota DPR untuk berkegiatan di kantornya.

Nafa lantas mencontohkan dirinya yang menetap di Bintaro, selama ini ia harus melawan kemacetan untuk menuju ke Kantor DPR.

"Itu macetnya tuh luar biasa, ini sudah setengah jam di perjalanan masih macet," ucap dia.

Nafa pun menjelaskan bahwa tunjangan rumah itu merupakan substitusi bagi anggota DPR periode 2024-2029 yang tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

"Itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan, rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada lagi. Jadi rumah jabatannya itu kan sudah dikembalikan ke pemerintah," ucap dia.

Belakangan tunjangan rumah bagi anggota DPR tengah ramai dibicarakan.

Anggota DPR Periode 2024-2029 selain pimpinan disebut mendapatkan tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyebut nilai tunjangan rumah itu tak ditetapkan secara asal. Nilai itu ditetapkan lewat administrasi formal dengan Kementerian Keuangan.

Ia menyampaikan tunjangan itu diberikan karena anggota DPR pada periode ini tak mendapatkan fasilitas rumah jabatan yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kebijakan itu diambil karena kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dinilai sudah tak layak dan tak ekonomis untuk dipertahankan dan dijatahkan bagi anggota.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK