Koar-koar Immanuel Ebenezer: Janji Bantu Buruh Sritex, Kritik THR Ojol

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 06:20 WIB
Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal sebagai sosok blak-blakan dan kerap turun langsung ke lapangan.

Sejumlah gebrakannya sempat menjadi sorotan publik, baik karena dianggap membela pekerja maupun menimbulkan kontroversi. Berikut rangkuman gebrakan Noel sebelum terjaring OTT KPK.

Janji carikan buruh Sritex pekerjaan

Noel berjanji akan membantu 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita juga mencari para kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan," katanya di kantor Kemnaker, Jumat (28/2).

Korban PHK Sritex akan didata oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkab Sukoharjo. Para pekerja kemudian akan ditanya apakah ingin lanjut bekerja di perusahaan tekstil.

Jika mau, maka Disperinaker akan mencarikan perusahaan tekstil yang bisa menerima mereka. Jika tak mau lanjut di sektor tekstil, maka bisa dilatih keterampilan lain di Balai Latihan Kerja milik Kemnaker.

Sebelumnya, Noel sempat berjanji tidak akan ada PHK di perusahaan tekstil tersebut. Ia bahkan menegaskan sudah ada kesepakatan dengan manajemen untuk melindungi buruh. Namun, kenyataannya ribuan pekerja tetap kehilangan mata pencaharian.

Sidak ijazah pekerja ditahan perusahaan

Noel juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan UD Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, yang diduga melakukan penahanan ijazah puluhan pekerjanya.

Noel mendukung sikap Pemkot Surabaya dalam menangani dugaan penahanan ijazah eks karyawan tersebut. Usai sidak selama kurang lebih satu setengah jam bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Noel mengatakan dirinya menemukan banyak kejanggalan.

"Saya pikir Pak Wawali aja yang tidak dihargai, ternyata saya juga tidak dihargai. Nah, ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Itu pelanggaran hukum," kata Noel, (17/4).

Kritik THR driver ojol Rp50 Ribu

Noel juga sempat memperingatkan perusahaan aplikator ojek online (ojol) yang hanya memberi bonus hari raya (BHR) Rp50 ribu kepada mitra pengemudi.

"Kalau itu (BHR Rp50 ribu) benar-benar terjadi, memalukan! Mending kita bikin seruan, 'Pulangin saja duit Rp50 ribu!'," kata Noel usai Penyerahan BHR kepada Mitra Pengemudi di Kantor Maxim, Jakarta Selatan, Senin (24/3).

Ia menegaskan besaran BHR sebesar Rp50 ribu tak layak dan tidak manusiawi. Bahkan, Noel mengancam akan menggelar aksi solidaritas bersama para driver ojol untuk mengembalikan uang tersebut.

"Negara ini mampu kok. Saya juga mampu sebagai wakil menteri, membalikkan Rp50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini! Karena driver ojek online itu adalah patriotik-patriotik bangsa ini, jangan dihina mereka. Kalau mereka (perusahaan) menghina, sama juga menghina negara ini," tegasnya.

Meski begitu, Noel menyatakan akan memverifikasi terlebih dahulu klaim tersebut. Ia menegaskan timnya akan menanyakan langsung kepada para driver yang mengaku hanya menerima Rp50 ribu.

Desak penghapusan syarat usia kerja

Noel juga menyoroti praktik perusahaan yang mencantumkan batas usia maksimal dalam lowongan kerja. Menurutnya, syarat tersebut justru merugikan dan menghambat masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.

"Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur," kata Noel mengutip detikcom, Rabu (2/4).

"Yang akhirnya mohon maaf, kawan-kawan jurnalis juga berdampak. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus," ujarnya.

Namun, Noel mengakui belum bisa memastikan apakah penghapusan syarat usia maksimal itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa syarat umur dalam lowongan kerja tidak boleh bertentangan dengan hak warga negara untuk mencari pekerjaan.

(kay/dal)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK