Riza Chalid Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 19:15 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Riza Chalid Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang. (Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka TPPU dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Juli kemarin.

"Sudah (ditetapkan tersangka TPPU). Sejak 11 Juli 2025," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kejagung sendiri sebelumnya telah menyita total sembilan kendaraan mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW. Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER