Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait dengan kegiatan tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan.
Pelaksanaan ekspose tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi waktu 1x24 jam untuk KPK menetapkan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sudah ada tersangka yang ditetapkan karena memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Nama tersangka, kronologi OTT dan konstruksi lengkap dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan disampaikan KPK dalam konferensi pers sore ini.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pera," ucap Budi.
KPK menggelar OTT pada Kamis (21/8) dini hari di Jakarta. Noel bersama 13 orang lainnya terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih.
Dalam prosesnya, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
(ryn/gil)