KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ilham Habibie dan Bupati Pati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Ilham sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Jumat (22/8).
Namun begitu, pada jadwal pemeriksaan kemarin, Ilham berhalangan hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ilham.
"Yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah teragenda, sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8).
Ilham Habibie merupakan pakar penerbangan yang juga mantan calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.
Lihat Juga : |
KPK pada Jumat kemarin juga memanggil Lisa Mariana Presley Zulkandar. Menurut Budi, Lisa diperiksa sebagai saksi terkait aliran uang dalam perkara BJB.
Sementara, KPK belum menyampaikan keterkaitan Ilham Habibie dalam kasus BJB, sehingga harus dilakukan pemeriksaan.
KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.
Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bupati Sudewo mangkir
Selain Ilham, KPK juga menyampaikan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Jumat (22/8). Ia sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Sama seperti Ilham, menurut Budi, Sudewo mengaku tak bisa hadir karena ada keperluan lain.
"Yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah terjadwal, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," tutur dia.
PK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(dmi/dmi)