RUU Haji: Pemerintah dan DPR Sepakat BP Haji Jadi Kementerian
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perubahan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Panja RUU Haji dan Umrah Selly Andriany Gantina mengatakan dengan demikian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang saat ini berada di Kementerian Agama bakal disesuaikan.
"Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian, karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri, maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU," ujar Selly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8).
Selly menyatakan terhadap penyesuaian tersebut akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Kementerian Agama.
"Apakah nanti ada peleburan di direktorat tertentu atau kemungkinan lain," tutur Selly.
"Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh," sambungnya.
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Haji menjadi Undang-undang rampung pada 26 Agustus mendatang. Hal itu disebabkan persiapan proses pelaksanaan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.
"Karena bagaimanapun juga pelaksanaan ibadah haji 2026 harus sudah sesegera mungkin dilaksanakan, tahapan penyelenggaraan bahkan sudah dimulai dari tanggal 23 Agustus, karena kita kemarin sudah menyetujui untuk pembayaran DP uang muka, karena seperti yang diharapkan oleh pemerintah Saudi Arabia, kalau kita tidak memberikan DP maka alokasi untuk Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) pemerintah Indonesia tidak akan diberikan," ungkap Selly.