Gibran soal Usul Gerbong Rokok: Ibu Menyusui, Difabel Lebih Prioritas
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan terkait gerbong kereta khusus merokok dari DPR RI.
Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan keputusan untuk mengadakan gerbong khusus merokok itu tergantung pada ruang fiskal yang dimiliki PT KAI.
"Tergantung dengan kekuatan fiskal yang ada di internal internal PT KAI," kata Gibran saat meninjau Stasiun Balapan Solo, Minggu (24/8).
Hanya saja, Gibran mengusulkan PT KAI memprioritaskan fasilitas bagi penumpang lain jika masih memiliki kelonggaran fiskal.
"Jika ada ruang fiskal ya kalau pendapat saya pribadi lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita lansia, kaum difabel," kata dia.
Kelompok-kelompok rentan itu, kata Gibran, membutuhkan fasilitas lebih dibanding penumpang pada umumnya.
"Misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya kira itu lebih prioritas," kata dia.
Lebih lanjut, Gibran menyinggung berbagai program prioritas Pemerintah di bidang kesehatan. Ia menegaskan Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar meningkatkan kesehatan masyarakat.
"Program di sektor kesehatan sudah jelas program-programnya. Ada cek kesehatan gratis, ada pemberantasan stunting, di Kemenkes juga ada pembangunan rumah sakit-rumah sakit baru," kata Gibran.
Secara khusus, Gibran juga menyebut adanya inisiatif dari kepala-kepala daerah untuk menekan jumlah perokok.
"Dan kalau saya lihat di tingkat daerah, Pak Wali dan di kota-kota lain juga sudah ada Perda pembatasan iklan rokok," kata dia.
Gibran menjelaskan Pemerintah tetap menampung usulan gerbong perokok dari DPR RI tersebut. Hanya saja usulan tersebut belum bisa direalisasikan karena tidak sejalan dengan program prioritas Pemerintah.
"Jadi ya sekali lagi untuk Bapak Ibu anggota DPR yang terhormat, saya mohon maaf ini masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden," kata Gibran.
Selain itu, usulan tersebut juga terhambat sejumlah peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
"Sudah ada SE (Surat Edaran), sudah ada undang-undangnya, sudah ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) yang menyatakan bahwa yang namanya transportasi umum itu adalah kawasan bebas rokok," kata Gibran.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan gerbong khusus area merokok di rangkaian kereta api.
Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi VI DPR bersama PT KAI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Dalam rapat bersama PT KAI Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8), Khan mengusulkan diadakannya ada satu gerbong khusus yang diperuntukkan sebagai kafe sekaligus area merokok.
"Ada lah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area pak," kata Khan dalam rapat itu.
(syd/isn)