RUU Haji dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Ke depan, petugas haji menjadi urusan pemerintah pusat.
"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," ujar anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8).
Selly yang merupakan anggota Panja RUU Haji dan Umrah menambahkan pemerintah pusat akan mengambil-alih hal tersebut agar lebih terkoordinasi.
"Kita semua (DPR dan pemerintah) akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu adalah di pusat semua, supaya nanti akan terkoordinasi dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat yang akan melakukan itu," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan temuan dari masyarakat yang menyebut kuota untuk petugas haji di Arab Saudi diperjualbelikan.
Dia bilang DPR akan mengatur peran petugas supaya lebih ketat lagi dalam revisi UU Haji dan Umrah.
"Ada indikasi seperti itu, indikasi diperjualbelikan (kuota petugas) ada, tapi yang saya ketahui itu dan temuan dari masyarakat dan juga aspirasi dari masyarakat yang kemarin loh, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji," kata Abdul Wachid, Jumat (22/8).
Abdul Wachid mengatakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga harus memiliki daftar izin. Dia lantas menyinggung biaya bimbingan yang tidak sesuai dengan aturan pusat.
"Ya itu ya, kaitannya dengan petugas, dan kaitannya dari kalangan KBIHU, itu kan nanti kan keputusannya juga sama. Jadi, seperti KBIHU itu kan harus punya izin, harus ada daftar izin. Kalau enggak kan kita mengeluarkan sanksi juga susah," kata dia.
Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi Undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Hal itu dikarenakan persiapan proses pelaksanaan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.
(ryn/isn)