PBNU soal BP Haji Jadi Kementerian Haji: Lebih Bagus dan Fokus

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Agu 2025 10:30 WIB
PBNU menyambut baik pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, agar tata kelola lebih fokus, profesional, dan efisien.
Ketua PBNU Fahrur A Rozi sambut positif kesepakatan pemerintah dan DPR bentuk Kementerian Haji dan Umrah. (Arsip Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur A Rozi, menyambut baik rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang telah disepakati pemerintah bersama DPR. Ia menilai langkah ini akan membawa banyak kemajuan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

"Saya kira lebih bagus demikian agar fokus dan lebih baik," ujar Fahrur dikutip dari Detik, Sabtu (23/8).

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu menegaskan pentingnya integrasi penuh dalam sistem tata kelola haji. Menurutnya, perubahan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi kementerian akan memberi kewenangan lebih luas dan menjadikan pelayanan lebih profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya setuju jika di integrasi penuh sistem tata kelola haji dengan meningkatkan Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji Indonesia agar penyelenggaraan haji lebih terpadu, profesional, dan efisien," katanya.

Dia menambahkan, konsolidasi kewenangan dalam satu kementerian khusus akan mempercepat perencanaan dan pelaksanaan haji maupun umrah sehingga lebih fleksibel dalam menghadapi dinamika di lapangan.

"Jika semua kewenangan dikonsolidasikan dalam satu kementerian khusus, maka proses perencanaan dan pelaksanaan bisa berjalan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai dengan dinamika di lapangan," ucapnya.

Rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah lahir dari rapat panitia kerja (panja) revisi UU Haji di Komisi VIII DPR bersama pemerintah.

Perwakilan pemerintah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan adanya penambahan Pasal 21-23 dalam revisi UU Haji. Pasal tersebut mengatur pembentukan kementerian khusus untuk urusan haji dan umrah.

"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," kata Eko dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).

Ia menambahkan, Pasal 23 akan menegaskan kedudukan kementerian baru tersebut sebagai institusi yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah dalam lingkup bidang agama.
Kesepakatan ini juga didukung pimpinan Komisi VIII DPR, termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko.

"Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini

(tis/tis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER