Bupati Pati Sudewo Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK 27 Agustus

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 11:09 WIB
Bupati Pati Sudewo akan hadir di KPK pada 27 Agustus 2025 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api. Uang Rp3 miliar disita KPK.
Bupati Pati Sudewa alias Sudewo memberi konfirmasi akan menghadiri pemeriksaan di KPK pada Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Pati Sudewa alias Sudewo memberi konfirmasi akan menghadiri pemeriksaan di KPK pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Sudewo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (25/8).

Politikus Partai Gerindra yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI Komisi V itu seyogianya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/8), namun tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah teragendakan sebelumnya.

Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik kepada Sudewo. Hanya saja, KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER