Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Beri Amnesti ke Immanuel Ebenezer
Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas buka suara soal permintaan amnesti Wamenaker Immanuel Ebenezer usai menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Supratman mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana dari Presiden Prabowo Subianto maupun Kementerian Hukum, untuk memberikan amnesti dalam kasus tersebut.
"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di kementerian hukum belum ada terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (25/8).
Noel sebelumnya menjadi tersangka atas dugaan menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari pemerasan itu. Dia diduga menerima uang itu pada akhir 2024 lalu, 2 bulan seusai ia menjabat Wamenaker.
Kasus ini menjadikan Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus dugaan rasuah.
Usai jumpa pers penetapannya sebagai tersangka, Jumat (22/8), Noel mengungkap harapannya mendapat amnesti dari Prabowo.
Dia yang kala itu memakai rompi tahanan oranye dan diborgol juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan seluruh rakyat atas kasus ini.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujarnya dari atas mobil tahanan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (21/8) dini hari.
KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.
Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.
Satu di antaranya diduga merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 yang telah menerima Rp69 miliar.
Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.
KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thr/isn)