Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita total 24 kendaraan mewah dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pasca-dilakukan kegiatan tangkap tangan pada minggu kemarin, penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/8).
Dari 24 kendaraan mewah yang disita, sebanyak 12 unit mobil mewah milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Irvian Bobby Mahendro (IBM). Deret mobil milik Irvan yang dikenal sebagai 'Sultan' Kemnaker adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Toyota Corolla Cross
2. Hyundai Palisade
3. Suzuki Jimny
4. Jeep
5. Toyota Hilux
6. Mitsubishi Expander
7. Hyundai Stargazer
8. Honda CRV
9. BMW 3301
10. Honda CRV
11. Mitsubishi Expander
12. Nissan GTR
1. Mitsubishi Pajero Sport
1. Honda CRV
1. Hyundai Palisade
1. Vespa Sprint S 150
2. Ducati Hypermotard 950
3. Ducati Xdiavel 1200
4. Ducati Multistrada V4 RS
5. Ducati Streetfighter
6. Vespa
1. Ducati Scrambler
Selain itu, penyidik juga baru saja melakukan penggeledahan di rumah Noel yang beralamat di Pancoran, Jakarta Selatan. Dari sana, penyidik menyita mobil Land Cruiser dan Alphard.
KPK juga menyita empat handphone yang disimpan di plafon rumah.
"Yang tentu akan menjadi petunjuk, menjadi barang bukti dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.
Budi menambahkan penyidik mendapat informasi ada sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Noel pasca-kegiatan tangkap tangan.
Penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.
"Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh Penyidik," ucapnya.
Sementara itu, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik juga menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Sebanyak 11 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.
Mereka ialah Noel, Irvian Bobby, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.